Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Surya Darmadi (SD). RTR selaku bupati Kabupaten Indragiri, Riau periode 1999 sampai 2008. Sedangkan SD adalah pemilik PT Duta Palma Group.
RTR diduga melawan hukum karena menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu di lahan seluas 37.095 hektare. Izin ini ditujukan untuk 5 perusahaan, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Kelimanya merupakan bagian Duta Palma Group.
Izin-izin itu kemudian SD gunakan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian kehutanan. Selain itu, ia juga tidak memiliki hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional ketika membuka dan memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan dan memproduksi kelapa sawit.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid